Polsek Cilimus Polres Kuningan melaksanakan kegiatan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana curanmor pada Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di permukiman warga Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu AIPTU Nurohim, AIPTU Maulana Ulfa, SH, dan AIPDA Eka Susanto, SH.
Petugas segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan olah TKP awal.
Petugas juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, dilakukan pengecekan kondisi sekitar guna mencari petunjuk.
Petugas mengidentifikasi kronologi kejadian berdasarkan informasi yang diperoleh.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara maksimal.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Kegiatan berjalan lancar dan dalam penanganan lebih lanjut.

