
Polsek Garawangi menjalankan tujuh langkah penanganan yang terstruktur dalam menangani kecelakaan lalu lintas tunggal di Desa Karamatwangi pada Rabu, 15 April 2026. Ketujuh langkah tersebut meliputi penerimaan laporan, pengecekan dan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, pembuatan dokumentasi foto, pengecekan korban ke RSUD ’45 Kuningan, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Setiap langkah dijalankan oleh tim yang terdiri dari IPTU Endar Kuswanadi selaku Kapolsek, AIPDA Haliyar, AIPDA Deden, dan BRIPKA Heri secara profesional dan tepat waktu. Penanganan yang sistematis ini memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada korban dan keluarganya.
