Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang

    April 23, 2026

    Kapolsek Pancalang Bersama Camat dan Kapuskesmas Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Patalagan, Klarifikasi Keluhan Layanan BPJS Warga

    April 23, 2026

    IPDA Lukman Hakim Bersama Camat dan Kapuskesmas Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Patalagan, Klarifikasi Keluhan Layanan BPJS Warga

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram YouTube TikTok
    sigardakuningan.idsigardakuningan.id
    • Beranda
    • Berita
    • Binmas
    • Info Publik
    • Sabara
    • Kriminal
    • Hukum
    • Lantas
    sigardakuningan.idsigardakuningan.id
    Beranda » Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang
    Uncategorized

    Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang

    samuh editorBy samuh editorApril 23, 2026Tidak ada komentar0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kuningan – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan bertindak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin. Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi di aliran sungai Cikondang pada Minggu sore, 19 April 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku berinisial WS (20) di wilayah Bekasi pada Selasa, 21 April 2026, saat yang bersangkutan hendak melarikan diri menggunakan mobil travel.

    Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa tersangka WS diduga sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena merasa malu dan takut kelahirannya diketahui orang lain. Tersangka mengaku melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sebuah ember hitam untuk dibuang ke sungai. Berdasarkan keterangan awal, tersangka yang berstatus janda ini menjalin hubungan dengan seorang pria saat bekerja sebagai penjaga warung kopi di daerah Bekasi.

    Keterangan dari dokter forensik memberikan fakta yang cukup mengejutkan, di mana bayi tersebut diperkirakan lahir dalam keadaan hidup karena paru-parunya menunjukkan tanda-tanda sudah pernah bernafas. Usia kandungan bayi tersebut diperkirakan sudah mencapai lebih dari sembilan bulan jika dilihat dari kondisi fisik kuku bayi, meski tersangka mengeklaim kandungannya baru berusia enam bulan. Hal ini memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan atau pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tersebut.

    Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, antara lain satu buah ember hitam, gunting bergagang hitam, serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, S.E., M.M., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nantinya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tersangka WS kini terancam pidana berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang membayangi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatan merampas nyawa anaknya sendiri. Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kejadian tragis serupa di masa mendatang.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    samuh editor
    • Website

    Related Posts

    Kapolsek Pancalang Bersama Camat dan Kapuskesmas Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Patalagan, Klarifikasi Keluhan Layanan BPJS Warga

    April 23, 2026

    IPDA Lukman Hakim Bersama Camat dan Kapuskesmas Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Patalagan, Klarifikasi Keluhan Layanan BPJS Warga

    April 23, 2026

    Kapolsek Pancalang IPDA Lukman Hakim Bersama Camat dan Kapuskesmas Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas, Klarifikasi Keluhan Layanan BPJS Warga

    April 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Meriah dan Penuh Makna, Hari Jadi ke-42 Desa Padamatang Dimeriahkan Warga dan Dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan

    Agustus 6, 202542

    Kapolsek Kadugede Hadiri giat monitoring Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Kadugede

    Januari 26, 202639

    Tanah Longsor di Desa Legok, Polsek Cidahu Tanggap Awal Mendatangi tempat kejadian

    November 20, 202532

    UNTUK MEMASTIKAN KEGIATAN BERJALAN TERTIB DAN KONDUSIF, SINERGITAS TNI–POLRI AMANKAN TURNAMEN Q AREM CUP

    Oktober 14, 202527
    Don't Miss
    Uncategorized

    Sat Reskrim Polres Kuningan Amankan Ibu Pembuang Bayi di Sungai Cikondang

    By samuh editorApril 23, 20260

    Kuningan – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan bertindak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang…

    Kapolsek Pancalang Bersama Camat dan Kapuskesmas Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Patalagan, Klarifikasi Keluhan Layanan BPJS Warga

    April 23, 2026

    IPDA Lukman Hakim Bersama Camat dan Kapuskesmas Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di Desa Patalagan, Klarifikasi Keluhan Layanan BPJS Warga

    April 23, 2026

    Kapolsek Pancalang IPDA Lukman Hakim Bersama Camat dan Kapuskesmas Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas, Klarifikasi Keluhan Layanan BPJS Warga

    April 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 sigardakuningan.id Sigarda Kuningan.
    • Beranda
    • Kontak Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.