Dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta mencegah aksi balap liar, Polsek Pancalang melaksanakan kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Pancalang. Patroli tersebut dilaksanakan pada jam-jam rawan dengan menyasar lokasi yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.
Kegiatan patroli KRYD ini dilakukan dengan menyusuri jalan utama, jalan sepi, serta titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya pemuda dan rawan digunakan untuk balap liar. Petugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat sekaligus memberikan imbauan secara humanis kepada para pemuda agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain itu, petugas patroli turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan C3, seperti memastikan kendaraan terkunci dengan aman, tidak memarkir kendaraan di tempat sepi, serta menjaga barang berharga agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan.
Dengan adanya pelaksanaan patroli KRYD secara rutin dan berkelanjutan, Polsek Pancalang berharap dapat menekan angka kriminalitas serta mencegah terjadinya balap liar di wilayah Kecamatan Pancalang. Kegiatan ini juga merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

