
Selain fungsi pengamanan, Patroli Dialogis yang dilakukan Polsek Garawangi juga berfungsi sebagai wahana edukasi hukum bagi masyarakat desa yang mungkin belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pada 11 Maret 2026 di Desa Garawangi, AIPTU Gun Gun R. dan AIPDA Dodo E.S. memberikan pemahaman sederhana namun penting tentang tata cara pelaporan kejahatan kepada Kepala Desa.
Edukasi ini mencakup penjelasan tentang jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori C3 serta langkah-langkah yang harus diambil saat menjadi korban atau saksi kejahatan. Dengan meningkatnya pemahaman hukum warga, diharapkan kualitas pelaporan dan penanganan kejahatan di tingkat desa semakin meningkat. Kondisi Desa Garawangi pada hari tersebut terpantau aman dan kondusif.
