Polres Kuningan Polda Jabar – Ketajaman insting dalam membaca potensi kerawanan sosial di lingkungan pedesaan menjadi modal penting bagi aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Maraknya fenomena adu kecepatan ilegal di jalan raya sering kali berawal dari maraknya penggunaan suku cadang non-standar yang merusak ketenteraman telinga masyarakat.
Melalui operasi preemtif yang terukur, jajaran kepolisian memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat yang disinyalir menyediakan jasa ubahan mesin maupun knalpot bising. Operasi pembinaan ini difokuskan di kawasan jalur pedesaan guna mengantisipasi munculnya indikasi ajang balap liar pada Jum’at, 29 Mei 2026.
Dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandirancan Brigpol Abdul, tim bergerak taktis mendatangi bengkel motor milik Bapak Yusuf di Desa Randobawailir. Petugas melakukan pemantauan langsung terhadap unit-unit kendaraan roda dua yang sedang dalam proses perbaikan atau modifikasi.
Petugas memanfaatkan momentum siang hari tersebut untuk memberikan peringatan keras kepada para pemuda yang berada di lokasi mengenai sanksi hukum penggunaan knalpot brong. Remaja yang berkerumun diminta untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang kerap memicu kecelakaan fatal dan mengganggu pengguna jalan lain.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandirancan AKP Atang Mulyana, S.E. memberikan pesan inti bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang merugikan masyarakat, dan penertiban akan terus dilakukan mulai dari tingkat bengkel.
Atas pembinaan dan pencerahan hukum yang diberikan, Bapak Yusuf menyampaikan ucapan terima kasih atas keaktifan Brigpol Abdul yang selalu rutin mengontrol wilayahnya. Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, memancarkan ketenangan bagi warga sekitar yang tengah beristirahat.

