Dalam upaya menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di tengah pertandingan sepak bola di Desa Cirukem, Kapolsek Garawangi, IPTU Endar Kuswanadi, S.E., mengambil peran sebagai mediator. Musyawarah yang diadakan di kantor Polsek ini menjadi wadah bagi pihak korban dan terduga pelaku untuk saling berdialog dengan pengawasan ketat. Kapolsek menekankan bahwa mediasi ini tidak menggugurkan proses hukum, namun menjadi alternatif untuk mencapai kesepakatan damai. Beliau juga mengajak semua pihak untuk menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang kembali di masa depan.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

