Polres Kuningan Polda Jabar – Dalam rangka memberikan pembinaan dan edukasi hukum sejak dini, Kapolsek Garawangi AKP Dede Kusnadi bertindak sebagai Pembina Upacara di SMP Negeri 2 Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, pada Senin pagi (14 Juni 2025). Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WIB ini diikuti dengan khidmat oleh seluruh siswa, guru, dan staf sekolah.
Didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel Polsek Garawangi, Kapolsek Garawangi menyampaikan amanat tentang pentingnya menjaga perilaku di usia remaja agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merusak masa depan. Ia mengajak para siswa untuk menjauhi kegiatan negatif seperti geng motor, balapan liar, dan tawuran antar pelajar, yang tidak hanya membahayakan tetapi juga berakibat hukum yang serius.
“Kenakalan remaja seperti tawuran dan keterlibatan dalam geng motor bisa menjerumuskan kalian ke jalur hukum. Jangan sampai masa depan yang cerah rusak karena pergaulan yang salah,” tegas AKP Dede dalam amanatnya. Ia juga memberikan pemahaman tentang sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran, dengan harapan siswa memiliki kesadaran hukum sejak dini.
Tak hanya soal kenakalan remaja, Kapolsek juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, terutama dalam penggunaan helm dan larangan menggunakan knalpot bising atau brong. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, khususnya di jalan raya.
Mengakhiri amanatnya, AKP Dede Kusnadi mengingatkan siswa agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang. Ia juga mengimbau agar siswa berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Garawangi dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, beretika, dan bertanggung jawab.

