Polres Kuningan Polda Jabar – Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya gencar dilakukan oleh jajaran Polsek Mandirancan kepada kelompok remaja yang berkumpul di ruang publik. Aiptu Juro Jauhari, S.H. menjelaskan secara mendalam dampak hukum dan kerusakan saraf yang diakibatkan oleh barang haram tersebut. Hal ini sangat krusial mengingat usia remaja sangat rentan terhadap godaan pergaulan bebas yang berujung pada kriminalitas.
Petugas meminta para pemuda untuk berani menolak ajakan yang mencurigakan dan selalu melaporkan jika melihat adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Giat edukasi lapangan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 19 Januari 2026. Pengetahuan yang diberikan diharapkan menjadi perisai bagi pemuda agar tidak hancur masa depannya karena kesalahan pergaulan sesaat.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandirancan AKP Atang Mulyana, S.E. menyampaikan bahwa Polri berperan aktif sebagai pendidik masyarakat. “Kita tidak ingin generasi muda kita tersesat, oleh karena itu setiap patroli malam selalu disisipkan materi edukasi tentang hukum dan narkotika,” jelasnya.
Selain narkoba, Aiptu Juro Jauhari juga memaparkan sanksi hukum terkait keterlibatan dalam tawuran dan geng motor yang dapat berujung pada kurungan penjara. Ia berpesan agar para remaja lebih fokus pada kegiatan olahraga atau hobi yang bermanfaat di lapangan bola tersebut daripada sekadar nongkrong tanpa tujuan jelas.
Dengan pemahaman yang benar, diharapkan angka kenakalan remaja di Kecamatan Mandirancan dapat ditekan secara maksimal. Polsek Mandirancan akan terus menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan masyarakat melalui patroli dialogis yang informatif dan berkelanjutan setiap pekannya.

