Hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 pukul 22.00 WIB, anggota Polsek Jalaksana Aiptu Ghani Prawira dan Briptu Nedi melaksanakan patroli Kawasan Rawan Kejahatan dan Kerusuhan (KRYD) di wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Jalaksana dan Japara. Kegiatan ini bertujuan untuk antisipasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) serta menangkal potensi kejahatan berencana atau berantai (C3) yang kerap muncul pada malam hari.
Patroli dimulai dari pos komando Polsek Jalaksana, kemudian melintas melalui titik-titik strategis seperti Jalan Raya Jalaksana, kompleks pasar, dan kawasan pemukiman padat penduduk. Kedua petugas mengendarai kendaraan patroli yang dilengkapi dengan peralatan komunikasi dan lampu sorot untuk memantau area yang minim penerangan. Selama perjalanan, mereka melakukan pemeriksaan terhadap gerakan yang mencurigakan dan berinteraksi dengan warga yang masih aktif di luar rumah untuk mengetahui situasi terkini.
Selain pengawasan umum, Aiptu Ghani dan Briptu Nedi berhenti di beberapa tempat usaha yang beroperasi malam hari, seperti warung makan dan toko kelontong. Mereka memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta mengingatkan pemilik usaha untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban. Bagi pengendara yang ditemukan membawa barang mencurigakan, mereka melakukan pemeriksaan dengan sopan namun tegas sesuai prosedur.
Kedua petugas juga mendokumentasikan kondisi beberapa infrastruktur yang memerlukan perbaikan, seperti jalan penerangan yang tidak berfungsi dan pagar yang rusak. Data yang dikumpulkan akan dilaporkan ke pemerintah daerah terkait untuk tindakan lebih lanjut. Pelaksanaan patroli KRYD ini dilakukan sesuai dengan program kerja Polres Kuningan, Kuningan, berdasarkan arahan Kapolres Kuningan dan pedoman pengamanan kamtibmas yang ditetapkan oleh Polda Jabar.

