KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus memprihatinkan ini diungkap ke publik melalui sesi keterangan pers doorstop yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., bersama Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh jaringan yang diringkus dalam operasi kali ini merupakan oknum pelajar aktif di wilayah setempat. Rabu (17/06/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan satu anak pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan pada Kamis, 16 April 2026. Petugas yang melakukan penggeledahan badan menemukan 6 paket tembakau sintetis di dalam tas selempang hitam, sebuah ponsel Infinix, serta uang tunai Rp600.000,- hasil penjualan. Dari hasil interogasi, petugas melakukan penelusuran peta digital dan menemukan 5 paket tambahan yang telah ditempel oleh pelaku di wilayah Kelurahan Sukamulya, Cigadung, hingga Cirendang, dengan total sitaan awal sebanyak 11 paket seberat 13,82 gram.
Penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan tidak berhenti di situ dan langsung bergerak melakukan pengembangan di malam harinya. Hasilnya, petugas sukses menciduk 3 anak pelaku lainnya yang juga berstatus sebagai pelajar di Kecamatan Kuningan. Dari penggeledahan kelompok kedua ini, polisi menyita barang bukti krusial berupa 10 paket tembakau sintetis seberat 8 gram, timbangan digital, plastik klip bening, dua botol semprotan cairan sintetis, wadah plastik, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp1.550.000,-.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dari keempat anak pelaku adalah 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor mencapai 21,82 gram beserta sarana komunikasi berupa ponsel POCO dan dua unit iPhone 13. Dalam menjalankan roda bisnis haramnya, para pelaku menggunakan dua modus operandi, yakni sistem tempel dengan panduan peta digital atau maps serta metode konvensional berupa pertemuan langsung secara tatap muka atau Cash on Delivery (COD).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat anak pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan intensif. Mereka dijerat menggunakan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, yang proses hukumnya akan disesuaikan secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
