KUNINGAN – Guna meningkatkan profesionalisme anggota dan keterbukaan Polri terhadap publik, Kanit Propam Polsek Kuningan melaksanakan giat sosialisasi program-program Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) langsung kepada masyarakat, Rabu (11/02).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai fungsi pengawasan internal Kepolisian serta memperkenalkan sarana pengaduan jika ditemukan adanya oknum anggota yang menyalahi aturan atau prosedur dalam menjalankan tugas.
Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Poernomo, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk bertransformasi menuju instansi yang lebih bersih dan dipercaya oleh masyarakat (Presisi).
“Melalui Kanit Propam, kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota di lapangan,” tegas AKP Bambang Poernomo.
Materi Sosialisasi yang Disampaikan:
- Aplikasi WA Yanduan: Mengenalkan layanan pengaduan melalui WhatsApp bagi masyarakat agar lebih mudah melaporkan pelanggaran.
- Fungsi Propam: Menjelaskan peran Propam sebagai garda terdepan dalam menjaga citra Polri dan menegakkan disiplin anggota.
- Hak Masyarakat: Memberikan pemahaman bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
Dalam kegiatan yang dilakukan secara dialogis tersebut, Kanit Propam Polsek Kuningan juga membagikan brosur dan nomor kontak layanan pengaduan resmi. Hal ini dilakukan agar komunikasi antara Polri dan warga berjalan dua arah tanpa ada hambatan.
AKP Bambang Poernomo, S.H. berharap dengan adanya sosialisasi ini, kepercayaan masyarakat terhadap Polsek Kuningan semakin meningkat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Pengawasan dari masyarakat adalah motivasi bagi kami untuk selalu bekerja sesuai aturan dan tetap humanis dalam melayani,” pungkasnya.
