Kuningan – Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, melaksanakan Rapat Paripurna BPD dalam rangka Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2025, pada Jumat (24/10/2025), bertempat di Aula Balai Desa Sukasari.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan berjalan dengan tertib serta penuh semangat musyawarah.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Camat Karangkancana yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Jusroni, S.Kom., M.Si.
• Kapolsek Ciwaru Iptu Sunardi, S.E.
• Danramil Ciwaru Kapten Infanteri Kantir, S.M.
• Kepala Desa Sukasari Ibu Kursini, S.Pd.
• Kasi Pemerintahan Kecamatan Karangkancana Jusroni, S.Kom., M.Si.
Rapat paripurna ini menjadi wadah penting bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa dalam menyepakati perubahan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta prioritas desa untuk tahun berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta rapat memberikan pandangan dan saran demi optimalisasi penggunaan anggaran desa agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa Sukasari, Ibu Kursini, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, serta unsur Forkopimcam yang selalu mendukung dalam setiap proses perencanaan dan penetapan anggaran desa.
Dengan disahkannya perubahan RAPBDes tahun 2025 ini, diharapkan pembangunan Desa Sukasari dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

