Pasawahan – Senin, 30 Juni 2025, Polsek Pasawahan, Polres Kuningan, terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah hukumnya, khususnya untuk mengantisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor) sekaligus menjaga keamanan di kawasan yang memiliki objek wisata. Salah satu lokasi yang menjadi fokus patroli adalah Desa Cibuntu, yang dikenal sebagai salah satu desa wisata unggulan di Kabupaten Kuningan.
Patroli yang dilakukan melibatkan personel Polsek Pasawahan, menyusuri jalur-jalur strategis dan lokasi yang kerap ramai pengunjung. Petugas memantau situasi sekitar, memeriksa area parkir, serta berdialog dengan warga dan para pengelola objek wisata untuk menggali informasi terkait kondisi kamtibmas.
Kapolsek Pasawahan IPTU Enang Kurnia menjelaskan, keberadaan objek wisata seperti di Desa Cibuntu menjadi daya tarik tidak hanya bagi wisatawan lokal, tetapi juga dari luar daerah. Hal ini tentu membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat, namun juga memerlukan kewaspadaan ekstra terhadap potensi gangguan keamanan.
“Wilayah Pasawahan memiliki beberapa destinasi wisata yang ramai dikunjungi, salah satunya Desa Cibuntu. Kami rutin melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejahatan C3, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan para wisatawan maupun warga setempat,” ujar IPTU Enang.
Dalam kegiatan patroli, petugas juga memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan wisatawan agar selalu berhati-hati menjaga barang bawaan, tidak memarkir kendaraan sembarangan, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal-hal mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di kawasan wisata yang ramai pengunjung. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif,” tambah Kapolsek.
Polsek Pasawahan berkomitmen terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah hukumnya, demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat dan mendukung sektor pariwisata agar semakin maju dan dikenal luas.
POLRI UNTUK MASYARAKAT

