Polres Kuningan Polda Jabar – Dalam semangat pelayanan yang humanis dan mendukung penyelesaian masalah di tengah masyarakat, Polsek Mandirancan melalui Bhabinkamtibmas telah memfasilitasi penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) secara kekeluargaan antara kedua belah pihak yang terlibat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penerapan prinsip restorative justice, Kamis (26/06/2025).
Bhabinkamtibmas Polsek Mandirancan yang bertugas di lapangan melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Setelah melalui proses komunikasi dan mufakat, keduanya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum, dengan pertimbangan musyawarah dan asas kekeluargaan sebagai jalan tengah yang adil dan damai.
Setelah kesepakatan tercapai, Bhabinkamtibmas juga menyerahkan barang bukti berupa kendaraan yang sebelumnya diamankan dalam peristiwa laka lantas tersebut. Proses penyerahan dilakukan langsung tanpa pungutan biaya sepeser pun kepada pemilik kendaraan, sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan maksimal yang bebas dari pungli.
Kapolsek Mandirancan AKP Mohamad Faisal, S.H. menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang telah bekerja dengan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur kekeluargaan adalah langkah bijak dalam kasus-kasus ringan yang bisa ditangani tanpa proses panjang, asalkan tetap mengedepankan keadilan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Dengan penyelesaian yang damai dan adil ini, Polsek Mandirancan berharap masyarakat semakin percaya bahwa Polri benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi dengan hati. Semangat Bhayangkara ditunjukkan melalui tindakan nyata yang memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga.

