
Implementasi fungsi preemtif kepolisian dalam bentuk patroli dialogis dilaksanakan oleh Polsek Garawangi di Desa Kertawangunan pada Rabu, 18 Maret 2026 pukul 12.30 WIB. Fungsi preemtif ini merupakan upaya kepolisian dalam memengaruhi faktor-faktor penyebab tindak kejahatan sebelum kejahatan itu sendiri terjadi, dengan cara membangun kesadaran dan kewaspadaan masyarakat melalui edukasi dan dialog langsung.
AIPTU Merdanata dan AIPDA Nandan yang bertugas menjalankan fungsi preemtif ini dengan cara menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas yang konstruktif kepada warga. Edukasi yang diberikan mencakup pemahaman tentang faktor risiko kejahatan C3 dan cara-cara untuk mengeliminasi faktor-faktor tersebut dari lingkungan. Situasi Desa Kertawangunan terpantau aman dan kondusif sebagai hasil dari implementasi fungsi preemtif yang efektif.
