POLRES KUNINGAN, Polsek Darma, Polda Jawa Barat, ( 01/05/2025 ) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Imbangan Pekat II Lodaya 2025, Unit Reskrim Polsek Darma melaksanakan kegiatan operasi dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polsek Darma.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di warung milik seorang warga bernama Sdri. Enok, yang berlokasi di Dusun Manis RT 001 RW 001, Desa Jagara, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap pemilik warung, serta pengecekan kemungkinan adanya penyimpanan atau penjualan miras ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan barang bukti miras ilegal (nihil).
Meski tidak ditemukan pelanggaran, petugas tetap memberikan pembinaan kepada pemilik warung. Sdri. Enok diberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin serta dampak sosial yang ditimbulkan. Ia juga diingatkan bahwa apabila ke depannya ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Darma, IPTU Dahroji, S.E., sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, bebas dari peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Darma.
Polsek Darma akan terus mengintensifkan patroli dan operasi serupa selama berlangsungnya Operasi Pekat II Lodaya 2025, sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat menjelang hari-hari besar nasional dan keagamaan.
