KUNINGAN – Personel Polsek Ciniru menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap sejumlah juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Pasar Ciniru, Kabupaten Kuningan. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kesemrawutan lalu lintas dan potensi pungutan liar yang sering terjadi di sekitar area perbelanjaan tersebut. Petugas menyisir bahu jalan yang sering dijadikan tempat parkir tidak resmi guna memberikan edukasi langsung kepada para pengelola parkir mandiri.
Selasa 24 Feb 2026
Dalam giat tersebut, Kapolsek Ciniru menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum agar tidak mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas pasar meningkat. Para juru parkir diminta untuk tidak memaksakan tarif di luar ketentuan dan wajib membantu mengatur kendaraan agar tidak memakan badan jalan. Humas Polri sering menekankan bahwa pendekatan humanis merupakan kunci utama agar pesan kamtibmas dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Petugas juga mengingatkan para juru parkir untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diimbau untuk memastikan setiap kendaraan yang terparkir dalam kondisi aman dan meminta pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda. Peran juru parkir dianggap vital sebagai mata dan telinga kepolisian dalam mendeteksi gerak-gerik mencurigakan di lingkungan pasar.
Selain memberikan pembinaan kepada juru parkir, Polsek Ciniru juga melakukan sosialisasi kepada para pengunjung pasar agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Hal ini sejalan dengan upaya kepolisian di berbagai daerah, seperti yang dilakukan Polres Kediri Kota, yang terus mendorong masyarakat memanfaatkan lokasi parkir resmi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya konflik sosial maupun praktik premanisme berkedok parkir. Jika ke depannya masih ditemukan pelanggaran atau tindakan yang meresahkan, pihak berwajib tidak segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan aturan terbaru, praktik parkir ilegal yang disertai unsur pemerasan dapat dikenai sanksi pidana menurut KUHP Nasional.
Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciniru, khususnya di area publik seperti pasar tradisional, tetap aman dan kondusif. Masyarakat pun diharapkan merasa lebih nyaman saat beraktivitas tanpa adanya gangguan dari praktik parkir yang tidak tertib. Sinergi antara kepolisian, pengelola pasar, dan warga menjadi modal utama dalam mewujudkan lingkungan yang tertata rapi.

