Polres Kuningan Polda Jabar – Dalam rangka menindaklanjuti peraturan Gubernur Jawa Barat mengenai larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar, Kapolsek Ciawigebang AKP Dani Supriadi, S.H., didampingi PS. Panit 2 Binmas Polsek Ciawigebang Aiptu Heri Riswono, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para orang tua dan wali murid SMP Negeri 2 Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (3/5).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menyampaikan pentingnya peran serta orang tua dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pelajar di jalan raya. Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang AKP Dani Supriadi, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar memahami dan menaati aturan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih duduk di bangku SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Hal ini demi keselamatan mereka dan juga pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Dani.
Kegiatan ini disambut positif oleh para orang tua yang hadir. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung program tersebut.
Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar
