Polres Kuningan Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Desa Kapandayan, Polsek Ciawigebang, Polres Kuningan, Polda Jabar, Bripka Mulyadi, melaksanakan kegiatan penyebaran stiker Call Center Polri 110 kepada warga binaannya di Desa Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Minggu (20/4)
Call Center 110 merupakan layanan darurat kepolisian yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Layanan ini bertujuan untuk memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang, AKP Dani Supriadi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Melalui penyebaran stiker ini, kami berharap masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian-kejadian yang memerlukan kehadiran polisi secara cepat,” ujar AKP Dani.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat semakin meningkat, serta terjalin komunikasi yang lebih baik antara Polri dan warga masyarakat.
Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar
