Pancalang – Komitmen menjaga disiplin pelajar dan ketertiban umum kembali ditegaskan Kapolsek Pancalang Ipda Lukman Hakim melalui kegiatan penertiban dan pembinaan terhadap siswa bolos sekaligus penindakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 09.15 WIB, bertempat di bekas kandang kambing milik warga Dusun Wage, Desa/Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan. Dalam operasi tersebut, Kapolsek Pancalang bersama anggota mendapati sejumlah siswa yang tidak berada di sekolah saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih berlangsung.
Dari hasil penertiban, sebanyak 9 siswa berhasil diamankan, terdiri dari 3 siswa SMKN 6 Kuningan, 4 siswa SMAN 1 Mandirancan, serta 2 siswa MTs Al Hidayah Sumbakeling.
Selanjutnya, para siswa tersebut dibawa ke Mapolsek Pancalang untuk diberikan pembinaan, himbauan, dan arahan secara langsung oleh Kapolsek. Dalam proses pembinaan tersebut, pihak orang tua serta perwakilan sekolah turut dihadirkan sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan pendidikan karakter siswa. Setelah diberikan pemahaman dan peringatan tegas, para siswa kemudian diserahkan kembali kepada orang tua dan pihak sekolah untuk pembinaan lanjutan.
Tidak berhenti sampai di situ, sekira pukul 13.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban kendaraan bermotor di depan Mapolsek Pancalang. Kapolsek bersama anggota dan beberapa guru dari SMKN 6 Kuningan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan siswa yang menggunakan knalpot brong, tidak memasang plat nomor, serta tidak dilengkapi perlengkapan standar lainnya.
Dalam tindakan tegas tersebut, siswa yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan tidak memasang plat nomor diwajibkan mengganti knalpotnya dengan knalpot standar sebelum diperbolehkan pulang. Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera agar para pelajar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Ipda Lukman Hakim menegaskan bahwa pembinaan terhadap siswa bolos bertujuan untuk membentuk kedisiplinan, meningkatkan motivasi belajar, serta memberikan pemahaman tentang dampak negatif membolos. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi kenakalan remaja seperti tawuran, pesta minuman keras, dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah hukum Polsek Pancalang.
Sementara itu, penertiban knalpot brong dilakukan guna mengurangi kebisingan dan polusi udara yang meresahkan masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu gesekan antar pelajar yang dapat berujung pada tawuran.
Melalui langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, Kapolsek Pancalang berharap para siswa semakin sadar akan pentingnya disiplin, tertib berlalu lintas, serta menjaga nama baik diri, keluarga, dan sekolah.

