Kuningan, 13 November 2025 — Bertempat di Aula Bale Desa Gunung Aci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Gunung Aci pada Kamis (13/11/2025) pukul 08.30 WIB hingga selesai.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: B-291/M.2.23.4/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 mengenai proses hukum Kepala Desa Gunung Aci, serta SK Pemberhentian Sementara Nomor: 400.10.2/KPTS.1243-DPMD/2025 atas nama Sdr. Muhamad Enjen dari jabatan Kepala Desa Gunung Aci.Sebagai pengganti sementara, berdasarkan SK Pengangkatan Nomor: 400.10.2/KPTS.1278-DPMD/2025, telah ditetapkan Sdr. Sarmad, S.AP sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Gunung Aci untuk melaksanakan tugas pemerintahan desa sampai adanya keputusan lebih lanjut.Kegiatan tersebut dihadiri oleh:Kanit Binmas Polsek Subang Aiptu KukuhBhabinkamtibmas Desa Gunung Aci Bripka Opik TaufikBabinsa Sertu WahyonoKasipem Kecamatan Subang Ibu Ade beserta staf kecamatanAparatur Pemerintah Desa Gunung Aci, BPD, LPM, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.Dalam kesempatan tersebut, pihak Polsek Subang turut hadir untuk melaksanakan pengamanan kegiatan agar berjalan tertib dan lancar. Proses penyerahan SK dan pelantikan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.Kapolsek Subang IPTU Suhandi, S.M menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan roda pemerintahan Desa Gunung Aci tetap berjalan sebagaimana mestinya.> “Kami dari pihak kepolisian mendukung penuh proses administrasi pemerintahan desa agar tetap berjalan lancar dan stabil, serta mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Subang,” ujar Kapolsek.Dengan pelantikan Pejabat Sementara ini, diharapkan pemerintahan Desa Gunung Aci dapat terus berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melanjutkan program pembangunan desa.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

