Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan melaksanakan kegiatan konstatering terhadap objek sengketa tanah yang berada di wilayah Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan pengamanan dari Polsek Cilimus.
Pelaksanaan konstatering ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kesesuaian objek sengketa sebelum dilakukan tahapan eksekusi.
Untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib, jajaran Polsek Cilimus melakukan monitoring serta pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH mengatakan bahwa pengamanan dilakukan guna mendukung kelancaran proses hukum.
Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
Personel Polsek Cilimus yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut antara lain AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Dedi Supriadi, BRIPKA Agus Setiawan dan BRIPTU Fajar Nugraha.
Mereka ditempatkan di beberapa titik sekitar lokasi guna memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.
Objek sengketa yang dilakukan konstatering berupa hamparan tanah seluas sekitar 65.000 meter persegi yang berada di Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan.
Di atas lahan tersebut terdapat bangunan kolam renang Waterpark Sangkan serta bangunan hotel atau resort yang masih beroperasi.
Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan melakukan pengecekan dan pencocokan objek sengketa dengan dokumen putusan pengadilan secara langsung.
Kegiatan konstatering tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan hingga selesai pada pukul 12.00 WIB.

