
Selain fungsi pengamanan, Patroli Dialogis yang dilakukan Polsek Garawangi berfungsi sebagai wahana edukasi hukum bagi masyarakat Desa Kertawangunan. Pada 11 Maret 2026, AIPTU Gun Gun R. dan AIPDA Dodo E.S. memberikan pemahaman sederhana namun penting tentang tata cara pelaporan kejahatan kepada Kepala Desa agar diteruskan kepada warga.
Edukasi ini mencakup penjelasan tentang jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori C3 serta langkah-langkah yang harus diambil saat menjadi korban atau saksi kejahatan. Dengan meningkatnya pemahaman hukum warga, kualitas pelaporan dan penanganan kejahatan di tingkat desa diharapkan semakin meningkat. Kondisi Desa Kertawangunan pada hari tersebut terpantau aman dan kondusif.
