Kegiatan konstatering terhadap objek sengketa tanah dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Kuningan di wilayah Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu tanggal 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Cilimus melakukan monitoring dan pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan tertib.
Konstatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa di lapangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menegaskan bahwa kepolisian siap mengawal setiap proses hukum di wilayahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas.
Personel Polsek Cilimus yang diterjunkan dalam kegiatan tersebut di antaranya AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Dedi Supriadi, BRIPKA Agus Setiawan dan BRIPTU Rian Saputra.
Para personel tersebut melakukan pengamanan serta pemantauan di sekitar lokasi kegiatan konstatering.
Objek sengketa yang dilakukan pengecekan berupa hamparan tanah seluas sekitar 65.000 meter persegi.
Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah bangunan seperti kolam renang Waterpark Sangkan serta bangunan hotel atau resort.
Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan bersama unsur pemerintah desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi tetap aman, tertib dan kondusif berkat pengamanan dari jajaran Polsek Cilimus.

