Pengadilan Negeri Kuningan melaksanakan kegiatan konstatering terhadap objek sengketa tanah yang berada di Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek Cilimus melaksanakan monitoring dan pengamanan guna menjaga situasi tetap aman dan tertib.
Konstatering merupakan kegiatan pengecekan objek sengketa secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian dengan putusan pengadilan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menyampaikan bahwa kepolisian akan selalu hadir dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan proses hukum.
Menurutnya, kehadiran polisi juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Adapun personel Polsek Cilimus yang terlibat dalam kegiatan pengamanan di antaranya AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Dedi Supriadi, BRIPKA Agus Setiawan dan BRIPTU Rian Saputra.
Personel tersebut melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Objek sengketa yang dilakukan konstatering berupa satu hamparan tanah seluas sekitar 65.000 meter persegi.
Di atas lahan tersebut berdiri sejumlah bangunan seperti kolam renang Waterpark Sangkan serta bangunan hotel atau resort.
Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan bersama unsur pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi di lokasi tetap aman, tertib dan kondusif.

