
Laporan resmi yang disampaikan oleh Kapolsek Garawangi, IPTU Endar K., S.E., kepada Kapolres Kuningan mengenai bencana angin puting beliung di Pondok Pesantren Al-Madani merupakan cerminan nyata dari komitmen Polri dalam penanganan situasi darurat di wilayahnya. Laporan tersebut disusun secara sistematis dan profesional, mencakup waktu, tempat, pelaksana, uraian kegiatan, serta dokumen pendukung.
Bencana yang terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, telah mengakibatkan kerugian senilai Rp 30.000.000 bagi Pondok Pesantren Al-Madani di Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi. Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan pimpinan Polres Kuningan beserta instansi terkait dapat segera mengambil langkah-langkah koordinatif dalam mendukung pemulihan fasilitas pesantren yang terdampak bencana.
