Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa tanah yang berlokasi di Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan kesesuaian objek sengketa di lapangan dengan putusan pengadilan.
Guna memastikan kegiatan berjalan lancar, Polsek Cilimus melakukan monitoring serta pengamanan di sekitar lokasi kegiatan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cilimus AKP Mohamad Faisal, SH menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh pelaksanaan proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengamanan ini juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Adapun personel Polsek Cilimus yang terlibat dalam kegiatan pengamanan antara lain AIPTU Suryadi, S.Sos, BRIPKA Iwan Kurniawan, BRIPKA Agus Setiawan dan BRIPTU Fajar Nugraha.
Mereka ditempatkan di beberapa titik sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Objek sengketa yang diperiksa berupa lahan seluas kurang lebih 65.000 meter persegi yang berada di Blok Gempol Desa Bandorasa Wetan.
Di atas lahan tersebut terdapat bangunan kolam renang Waterpark Sangkan, hotel atau resort serta beberapa fasilitas lainnya.
Tim dari Pengadilan Negeri Kuningan melakukan pencocokan data objek sengketa dengan kondisi di lapangan secara langsung.
Selama kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi tetap aman dan kondusif dengan pengamanan dari Polsek Cilimus.

