Gabungan Unit Reskrim Polsek Cilimus Bersama Unit Jatanras Polres Kuningan Ungkap Laporan Palsu Akibat Judi Online
Upaya rekayasa kasus pembegalan yang dilakukan seorang pria asal Bandung, berinisial A, akhirnya terbongkar berkat kerja sama solid antara Unit Reskrim Polsek Cilimus dan Unit Jatanras Polres Kuningan. Pria tersebut mengaku menjadi korban begal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Namun, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa laporan itu palsu dan dibuat untuk menutupi utang akibat judi online.
Kepada petugas, A mengaku dibegal oleh dua orang tak dikenal yang bersenjata tajam jenis cerulit. Ia mengklaim ditendang hingga terjatuh lalu dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka. Tak hanya itu, ia juga menyebut uang sebesar Rp3,2 juta miliknya dirampas para pelaku. Cerita tersebut awalnya memicu perhatian karena terkesan brutal dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun, aparat gabungan mulai mencurigai keterangan A yang dinilai tidak konsisten. Unit Reskrim Polsek Cilimus dan Jatanras Polres Kuningan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk kepala kandang ternak tempat A bekerja. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya peristiwa begal seperti yang dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda terjadinya pembegalan di lokasi yang dimaksud. Bahkan, setelah dicek, uang yang diklaim dirampas tidak pernah ditarik dari agen BRILink sebagaimana yang diklaim oleh pelapor. Fakta-fakta ini memunculkan dugaan bahwa laporan tersebut adalah hasil rekayasa.
“Setelah dilakukan interogasi lanjutan, pelapor akhirnya mengaku bahwa ia tidak dibegal. Ia sebenarnya mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai motor, dan uang yang dikatakan hilang telah habis digunakan untuk berjudi online,” terang AKP Nova saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
Diketahui, uang Rp3,2 juta tersebut merupakan pinjaman gaji dari atasannya di tempat kerja. Merasa tertekan karena uang habis untuk berjudi dan tak bisa mengembalikan pinjaman, A memilih membuat skenario pembegalan sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab. Namun aksinya justru berujung pada proses hukum.
Atas perbuatannya, A kini harus mempertanggungjawabkan tindakan membuat laporan palsu dan memberikan keterangan bohong kepada aparat penegak hukum. Ia dapat dijerat pasal terkait penyebaran informasi palsu yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan kewenangan aparat dengan laporan palsu. Selain merugikan petugas yang harus bekerja keras menyelidiki kasus yang tidak nyata, tindakan seperti ini juga mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
“Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Jangan sampai karena tekanan ekonomi atau masalah pribadi, seseorang malah mengambil jalan pintas dengan menipu aparat. Kami akan tindak tegas setiap laporan palsu,” tegas AKP Nova.
Himas Polsek Cilimus Polres Kuningan