Polres Kuningan Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya, Polsek Ciawigebang, Polres Kuningan, Polda Jabar, Aipda Ahmad Mansur menghadiri kegiatan sosialisasi kepada seluruh orang tua/wali siswa-siswi SMP Negeri 5 Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Selasa (6/5)
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Ahmad Mansur menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan kendaraan bermotor sebelum cukup usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang, AKP Dani Supriadi, S.H., menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah provinsi serta menciptakan budaya tertib lalu lintas sejak usia dini.
“Kami mengajak seluruh pihak, terutama para orang tua, untuk bersama-sama mendukung aturan ini demi keselamatan anak-anak kita. Jangan sampai mereka menjadi korban kecelakaan lalu lintas hanya karena belum layak berkendara,” ujar AKP Dani Supriadi.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para wali murid yang hadir. Mereka mengapresiasi upaya kepolisian dalam memberikan edukasi serta mendukung kebijakan yang berorientasi pada keselamatan generasi muda.
Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar
