Polres Kuningan Polda Jabar – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kepolisian, Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Polsek Ciawigebang Polres Kuningan Polda Jabar, Aipda Ahmad Mansur, melaksanakan kegiatan penyebaran dan penempelan stiker Call Center Polri 110 di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Kamis (19/6).
Stiker yang dibagikan berisi informasi layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi oleh masyarakat selama 24 jam secara gratis. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam melaporkan kejadian atau meminta bantuan dari pihak kepolisian kapan pun diperlukan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang AKP Dani Supriadi, S.H., menyampaikan bahwa penyebaran stiker ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik dan respons cepat kepolisian terhadap keluhan atau laporan masyarakat.
“Melalui penyebaran stiker Call Center 110, kami berharap masyarakat semakin mengetahui bahwa mereka dapat dengan mudah mengakses layanan kepolisian secara cepat dan tanpa biaya. Ini juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKP Dani Supriadi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif melalui partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan bersama.
Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar

