Polres Kuningan Polda Jabar – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciawigebang Polres Kuningan Polda Jabar, Aipda H. Agus Subono, S.H., melaksanakan kegiatan penyebaran dan penempelan stiker Call Center Polri 110 di wilayah Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (20/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Call Center Polri 110 merupakan layanan darurat kepolisian yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian, meminta bantuan polisi, atau menyampaikan pengaduan terkait gangguan kamtibmas.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang AKP Dani Supriadi, S.H., menyampaikan bahwa pemasangan stiker Call Center 110 ini merupakan bagian dari strategi komunikasi Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat serta meningkatkan kecepatan respon dalam penanganan situasi darurat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan ini. Call Center 110 adalah saluran komunikasi langsung antara warga dan pihak kepolisian yang bisa diakses kapan saja tanpa dipungut biaya,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Ciputat dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu menghubungi pihak kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban.
Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar

