Kuningan – Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat mengenai larangan penggunaan knalpot brong, Aiptu Aris Sunandar, anggota Polsek Ciwaru, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta pemilik bengkel di wilayah hukum Polsek Ciwaru, Sabtu (11/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Aris Sunandar menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong selain melanggar peraturan lalu lintas juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum karena suara bising yang ditimbulkannya.
“Kami mengajak para pemilik bengkel dan pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menggunakan knalpot brong demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujar Aiptu Aris.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat yang berkomitmen untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Kecamatan Ciwaru.
Kapolsek Ciwaru Iptu Sunardi, S.E. menegaskan bahwa Polsek Ciwaru akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, sesuai dengan arahan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.

