Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ciptakan Desa Aman, Polisi Intensifkan Silaturahmi Kamtibmas

    September 30, 2025

    Bhabinkamtibmas Polsek Cigugur laksanakan patroli sore hari monitoring jalan baru cipari Cegah kejahatan malam hari

    September 30, 2025

    Warga Dukung Silaturahmi Kamtibmas Polsek Garawangi

    September 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook Instagram YouTube TikTok
    sigardakuningan.idsigardakuningan.id
    • Beranda
    • Berita
    • Binmas
    • Info Publik
    • Sabara
    • Kriminal
    • Hukum
    • Lantas
    sigardakuningan.idsigardakuningan.id
    Beranda » Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba Selama September, 317 Tersangka Diamankan
    Uncategorized

    Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba Selama September, 317 Tersangka Diamankan

    samuh editorBy samuh editorSeptember 29, 2025Tidak ada komentar0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang bulan September 2025. Dari hasil operasi, total 257 kasusberhasil dibongkar dengan 317 tersangka diamankan, yang terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengungkapan ini terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jawa Barat. Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram. “Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.” ungkap Kombes Hendra, Senin (29/9/2025) Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol. Setelah melalui proses pengeringan, hasilnya dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram. Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam. “Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO).” ungkapnya. Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray. Kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar. Dari hasil produksi tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Hendra. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    samuh editor
    • Website

    Related Posts

    Ciptakan Desa Aman, Polisi Intensifkan Silaturahmi Kamtibmas

    September 30, 2025

    Bhabinkamtibmas Polsek Cigugur laksanakan patroli sore hari monitoring jalan baru cipari Cegah kejahatan malam hari

    September 30, 2025

    Warga Dukung Silaturahmi Kamtibmas Polsek Garawangi

    September 30, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Top Posts

    Meriah dan Penuh Makna, Hari Jadi ke-42 Desa Padamatang Dimeriahkan Warga dan Dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan

    Agustus 6, 202540

    Kapolsek Cilimus Berikan Bantuan Secara Simbolis Berupa Bibit Jagung Kepada Petani

    Agustus 12, 202516

    PT. ADITYA TIRTA ABADI UTAMA APRESIASI POLRES KUNINGAN ATAS DEDIKASI MENJAGA KAMTIBMAS DAN PEMBERANTAS NARKOBA

    Mei 5, 202515

    Kapolsek Darma Bersama Santri Ponpes Al Ikhsan Tanam Jagung Hibrida Dukung Swasembada Pangan

    Agustus 7, 202513
    Don't Miss

    Ciptakan Desa Aman, Polisi Intensifkan Silaturahmi Kamtibmas

    By samuh editorSeptember 30, 20250

    Sebagai upaya menciptakan situasi aman dan kondusif, Polsek Garawangi mengintensifkan kegiatan silaturahmi Kamtibmas.Kegiatan dini hari…

    Bhabinkamtibmas Polsek Cigugur laksanakan patroli sore hari monitoring jalan baru cipari Cegah kejahatan malam hari

    September 30, 2025

    Warga Dukung Silaturahmi Kamtibmas Polsek Garawangi

    September 30, 2025

    Bhabinkamtibmas Polsek Cigugur laksanakan patroli sore hari monitoring jalan baru cipari Cegah Curanmor

    September 30, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 sigardakuningan.id Sigarda Kuningan.
    • Beranda
    • Kontak Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.