Bhabinkamtibmas Polsek Ciniru Sosialisasikan Layanan Call Center 110 kepada Masyarakat
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Ciniru melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai layanan Call Center 110 kepada warga di wilayah binaannya, pada hari ini (25/06/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat terkait fungsi dan manfaat layanan Call Center 110, yang merupakan layanan bebas pulsa dari Polri untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan, dan kejadian lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi.
“Layanan ini bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja, selama 24 jam. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengalami kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Bhabinkamtibmas dalam penyampaiannya.
Warga terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan menyambut baik hadirnya layanan Call Center 110, karena dinilai sangat membantu dalam menciptakan rasa aman dan meningkatkan kedekatan antara masyarakat dengan aparat kepolisian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ciniru untuk membangun kemitraan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dan cepat dalam melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan pihak kepolisian, serta menjadikan Polri sebagai mitra utama dalam menjaga kamtibmas.
