Polres Kuningan Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Polsek Ciawigebang Polres Kuningan Polda Jabar, Aipda Ahmad Mansur, melaksanakan kegiatan penyebaran stiker Call Center Polri 110 kepada warga binaan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Rabu (2/7).
Call Center Polri 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam penuh tanpa biaya alias gratis. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan kepolisian, baik untuk pelaporan kejadian darurat maupun informasi lainnya terkait Kamtibmas.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang AKP Dani Supriadi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat semakin mengetahui adanya Call Center Polri 110 sehingga dapat segera menghubungi polisi apabila membutuhkan bantuan, saran, maupun pelaporan tindak kejahatan,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya penyebaran stiker ini, diharapkan warga Desa Mekarjaya dapat lebih mudah mengingat dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar

