Polres Kuningan Polda Jabar – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses pelaporan masyarakat terhadap berbagai gangguan kamtibmas, Kanit Binmas Polsek Mandirancan AIPDA Rosid bersama Bhabinkamtibmas BRIPKA Budy melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center 110 milik Polres Kuningan kepada warga di wilayah Kecamatan Mandirancan, Rabu (18/06/2025).
Melalui kegiatan ini, AIPDA Rosid menyampaikan secara langsung kepada masyarakat bahwa Call Center 110 merupakan layanan gratis dari Polri yang dapat diakses 24 jam. Layanan ini ditujukan untuk menerima laporan masyarakat terkait tindak kejahatan, kecelakaan, bencana alam, maupun kejadian mencurigakan lainnya yang membutuhkan respon cepat dari pihak kepolisian.
BRIPKA Budy menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk menghubungi nomor 110. Ia menjelaskan bahwa semua laporan akan ditangani dengan serius dan ditindaklanjuti oleh personel yang bertugas. Sosialisasi ini dilakukan secara door to door dan dialogis untuk memastikan informasi benar-benar sampai kepada warga.
Kapolsek Mandirancan AKP Mohamad Faisal, SH, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya. “Dengan adanya layanan Call Center 110, kami harap masyarakat tidak diam saat melihat potensi gangguan keamanan. Laporkan segera agar kami bisa cepat bertindak,” tegas Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus menjadikan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi yang efektif antara warga dan kepolisian. Polsek Mandirancan berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat secara humanis dan responsif.

