Polres Kuningan Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Desa Karangkamulyan Polsek Ciawigebang Polres Kuningan Polda Jabar, Bripka Adi Pramiadi, melaksanakan kegiatan penyebaran dan penempelan stiker Call Center Polri 110 kepada warga binaannya di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Kamis (19/6/2025).
Call Center Polri 110 merupakan layanan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam penuh secara gratis, guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian atau situasi darurat yang membutuhkan kehadiran polisi.
Bripka Adi Pramiadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kemudahan dalam mengakses layanan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 ini untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan cepat dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang AKP Dani Supriadi, S.H., menyampaikan bahwa penyebaran stiker Call Center 110 adalah bagian dari upaya Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat serta meningkatkan pelayanan yang responsif, cepat, dan mudah dijangkau.
“Dengan adanya penyebaran stiker ini, masyarakat tidak lagi bingung harus ke mana saat butuh bantuan kepolisian. Cukup hubungi 110, dan petugas akan segera merespon,” ungkap Kapolsek.
Kegiatan ini disambut positif oleh warga setempat yang merasa terbantu dengan adanya informasi layanan gratis tersebut. Polisi berharap, dengan layanan ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciawigebang semakin aman dan kondusif.
Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar

