
Dalam arahannya usai Ops Gaktibplin Kamis, 16 April 2026, Kapolsek Garawangi IPTU Endar Kuswanadi, S.E., dengan tegas melarang anggota meminjamkan kendaraan dinas kepada anggota keluarga maupun masyarakat umum. Larangan ini ditegaskan karena kendaraan dinas adalah aset negara yang penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pelanggaran terkait kendaraan dinas seringkali menjadi sumber masalah yang berujung pada sanksi disiplin bahkan pidana. Kapolsek mengingatkan bahwa pemegang kendaraan dinas bertanggung jawab penuh atas kondisi dan penggunaan kendaraan tersebut. Jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran hukum yang melibatkan kendaraan dinas yang dipinjamkan, pemegang kendaraanlah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
