Polres Kuningan Polda Jabar – Kapolsek Ciawigebang, AKP Dani Supriadi, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh orang tua dan wali murid SMP Negeri 5 Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, terkait pelarangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa-siswi. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat mengenai keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kalangan pelajar. Selasa (6/5)
Dalam kegiatan tersebut, AKP Dani Supriadi menyampaikan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendukung aturan yang berlaku demi keselamatan anak-anak mereka di jalan raya. Ia menegaskan bahwa siswa yang belum cukup usia dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawigebang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Kami berharap para orang tua dapat memahami dan turut mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama. Anak-anak adalah aset masa depan, jangan sampai menjadi korban kecelakaan hanya karena kurangnya pengawasan,” ujar AKP Dani Supriadi.
Kegiatan sosialisasi ini disambut positif oleh pihak sekolah dan para orang tua yang hadir. Mereka berharap ke depannya ada pengawasan yang lebih ketat serta solusi transportasi yang aman bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah.
Polres Kuningan, Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar
