Pada hari Selasa (06/01/2026) pukul 22.00 WIB, di wilayah hukum Polsek Jalaksana yang mencakup Kecamatan Jalaksana dan Japara, anggota kepolisian Aiptu Ghani Prawira dan Briptu Nedi melaksanakan kegiatan patroli KRYD untuk antisipasi gangguan kamtibmas dan kejahatan jenis C3. Kegiatan patroli ini bertujuan untuk memastikan bahwa wilayah tersebut tetap aman dan kondusif bahkan pada malam hari.
Kedua petugas membagi waktu patroli menjadi dua sesi agar dapat mencakup lebih banyak area. Sesi pertama dilakukan dari pukul 22.00 hingga 23.30 WIB dengan fokus pada Kecamatan Jalaksana, sedangkan sesi kedua dari pukul 23.30 hingga 01.00 WIB mengawasi Kecamatan Japara. Selama setiap sesi, mereka melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik strategis seperti tempat parkir kendaraan bermotor, sekitar pasar tradisional, dan jalan-jalan yang sering digunakan oleh pengendara malam hari.
Selain itu, Aiptu Ghani dan Briptu Nedi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tempat yang berpotensi menjadi sarana kegiatan ilegal, seperti rumah kosong yang tidak terawat dan gudang yang tidak aktif. Mereka memastikan bahwa tempat-tempat tersebut tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan masyarakat. Bagi rumah kosong yang memiliki pintu atau jendela yang rusak, mereka mencatat lokasinya dan akan memberitahu pemiliknya untuk segera melakukan perbaikan.
Patroli yang dilakukan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan petugas kepolisian dan melaporkan segala bentuk kekhawatiran tentang keamanan di lingkungan mereka. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keluhan dan saran yang berguna untuk meningkatkan keamanan wilayah. Pelaksanaan seluruh kegiatan patroli ini berada dalam naungan Polres Kuningan, Kuningan, dengan bimbingan dari Kapolres Kuningan dan sesuai dengan standar operasional yang diterbitkan oleh Polda Jabar.
